| Sulitnya mencairkan tunjangan fungsional guru non PNS |
|
| Ditulis Oleh Kakbayu | |||||||
| Jumat, 09 Desember 2011 | |||||||
|
Pada 2010, kesalahan terjadi di Dinas Pendidikan kota Depok dalam merekap data saya. Nama bank saya ditulis BTN, padahal sewaktu saya ajukan, bukan BTN, tapi Muamalat. Gagal cair, sudah diurus 3 kali, sampai Desember 2011 belum cair juga. Kisah lengkapnya bisa dibaca disini Pada 2011 kali ini kesalahan ada di UPT, dimana pada rekap data, nama bank saya hanya ditulis "Bank" tanpa dirinci apa nama bank nya, sebuah keteledoran yang sangat lucu, gagal cair lagi. Kesel banget rasanya, dalam daftar namanya ada , namun uangnya tak kunjung menerima. Ketika saya urus, ternyata ada peraturan baru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-74/PB/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mulai diberlakukan pada 03 November 2011. Dalam aturan itu yang berdampak pada saya, jika saya ingin mengurus tunjangan fungsional saya selama 2 tahun yang belum cair, maka saya harus meminta kepada bank surat pernyataan bahwa rekening itu adalah rekening saya dan masih aktif, kemudian fotokopi rekening/giro yang dilegalisir bank. Teman-teman menyarankan, saya membuka rekening BTN saja untuk mengurusnya, karena banyak guru penerima tufung menggunakan BTN. Saya setujui, setelah saya buka, dan saya gunakan untuk mengurus, namun ditolak karena tidak ada surat pernyataan dari bank BTN, bahwa saya nasabahnya dan rekening saya aktif. Padahal saya sudah meminta kepada BTN untuk dibuatkan surat itu, namun mereka bersikeras tidak mau memberikan dengan alasan tidak ada aturan seperti itu. Hanya dengan buku saja sudah cukup menerangkan kalau saya pemilik rekening yang sah. Saya sempat menjelaskan ke bank tersebut, tapi ujung-ujungnya saya tetap gagal mendapatkan surat keterangan tadi. Kemudian saya kembali ke bank awal saya, Muamalat, saya jelaskan permasalahan saya, sebagai guru honor, orang kecil yang sedang bermasalah. Tak disangka tak diduga bank Muamalat lebih respek dan bersedia membuatkannya, bahkan segera mengupdate data saya dengan data terkini agar lebih valid dan tanpa dipungut biaya. Segera dokumen asli tadi saya serahkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok, beserta materai 6000. Sekarang saya hanya bisa menunggu, dapatkah saya menikmati tunjangan fungsional yang sebenarnya sudah menjadi hak saya dan tidak cair selama 2 tahun terakhir ini? Timbul pertanyaan, sejauh mana peraturan ini sudah disosialisasikan? Mengapa bank plat merah justru tidak mengetahui adanya peraturan dari Kementrian Keuangan Direktorat Perbendaharaan ini? Dan apakah peraturan ini berlaku surut sehingga kalau saya mau mengurus tunjangan fungsional 2010 harus juga mengikuti peraturan ini? Kalau begini, nasib saya seperti pelanduk ditengah-tengah dua gajah yang sedang bertarung, dua instansi yang menjalankan aturan masing-masing, yaitu Dirjen Perbendaharaan dengan peratuan barunya dan bank dengan peraturan yang memang sudah seperti itu adanya. Untungnya ada bank yang bisa memahami, yaitu bank Muamalat, terimakasih bank Muamalat. Semoga akhirnya tunjangan fungsional saya bisa cair, buat anak istri dirumah, biar mereka bangga sebagai anak istri dari guru non PNS dinegara yang katanya selalu berusaha mensejahterakan guru-gurunya. Capek saya berurusan dengan birokrasi.
kakbayu.web.id
3.21 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Berikutnya > |
|---|

















