Mungkin, guru non PNS kota Depok yang paling sial adalah saya. Karena sudah 2 tahun namanya ada dalam daftar penerima tunjangan fungsional guru non PNS, tepatnya tahun 2010 dan 2011, namun kedua-duanya gagal untuk dicairkan (kecuali 2009 yang cair dengan tepat waktu).
Pada 2010, kesalahan terjadi di Dinas Pendidikan kota Depok dalam merekap data saya. Nama bank saya ditulis BTN, padahal sewaktu saya ajukan, bukan BTN, tapi Muamalat. Gagal cair, sudah diurus 3 kali, sampai Desember 2011 belum cair juga. Kisah lengkapnya bisa dibaca disini
Pada 2011 kali ini kesalahan ada di UPT, dimana pada rekap data, nama
bank saya hanya ditulis "Bank" tanpa dirinci apa nama bank nya, sebuah keteledoran yang sangat lucu, gagal cair lagi. Kesel banget rasanya,
dalam daftar namanya ada , namun uangnya tak kunjung menerima. Ketika
saya urus, ternyata ada peraturan baru, yaitu Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-74/PB/2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (retur) Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) yang mulai diberlakukan pada 03 November 2011. Dalam
aturan itu yang berdampak pada saya, jika saya ingin mengurus tunjangan
fungsional saya selama 2 tahun yang belum cair, maka saya harus meminta
kepada bank surat pernyataan bahwa rekening itu adalah rekening saya
dan masih aktif, kemudian fotokopi rekening/giro yang dilegalisir bank. Teman-teman
menyarankan, saya membuka rekening BTN saja untuk mengurusnya, karena
banyak guru penerima tufung menggunakan BTN. Saya setujui, setelah saya
buka, dan saya gunakan untuk mengurus, namun ditolak karena tidak ada
surat pernyataan dari bank BTN, bahwa saya nasabahnya dan rekening saya
aktif. Padahal saya sudah meminta kepada BTN untuk dibuatkan surat itu, namun mereka
bersikeras tidak mau memberikan dengan alasan tidak ada aturan seperti itu. Hanya
dengan buku saja sudah cukup menerangkan kalau saya pemilik rekening
yang sah. Saya sempat menjelaskan ke bank tersebut, tapi ujung-ujungnya saya tetap gagal
mendapatkan surat keterangan tadi. Kemudian saya kembali ke bank
awal saya, Muamalat, saya jelaskan permasalahan saya, sebagai guru
honor, orang kecil yang sedang bermasalah. Tak disangka tak diduga bank
Muamalat lebih respek dan bersedia membuatkannya, bahkan segera
mengupdate data saya dengan data terkini agar lebih valid dan tanpa
dipungut biaya. Segera dokumen asli tadi saya serahkan ke Dinas Pendidikan
Kota Depok, beserta materai 6000. Sekarang saya hanya bisa menunggu,
dapatkah saya menikmati tunjangan fungsional yang sebenarnya sudah
menjadi hak saya dan tidak cair selama 2 tahun terakhir ini? Timbul pertanyaan,
sejauh mana peraturan ini sudah disosialisasikan? Mengapa bank plat
merah justru tidak mengetahui adanya peraturan dari Kementrian Keuangan
Direktorat Perbendaharaan ini? Dan apakah peraturan ini berlaku surut sehingga kalau saya mau mengurus tunjangan fungsional 2010 harus juga mengikuti peraturan ini? Kalau begini, nasib saya seperti
pelanduk ditengah-tengah dua gajah yang sedang bertarung, dua instansi yang menjalankan
aturan masing-masing, yaitu Dirjen Perbendaharaan dengan peratuan barunya dan bank dengan peraturan yang memang sudah seperti itu adanya. Untungnya
ada bank yang bisa memahami, yaitu bank Muamalat, terimakasih bank
Muamalat. Semoga akhirnya tunjangan fungsional saya bisa cair, buat anak istri dirumah, biar
mereka bangga sebagai anak istri dari guru non PNS dinegara yang katanya selalu berusaha mensejahterakan guru-gurunya. Capek saya berurusan dengan birokrasi.
|