|
PPN 10% Pada Voucher Pulsa |
|
|
Ditulis Oleh Kakbayu
|
|
Kamis, 19 Mei 2011 |
 Ketika kita membeli sebuah voucher pulsa, maka pada voucher fisik tersebut tertulis nominal pulsa dan dibawahnya ada pula tulisan sudah termasuk PPN 10%. Misalnya saja voucher dari operator 3, ketika kita membeli voucher dengan nominal Rp. 20.000 seharga berkisar Rp. 20.500 s/d Rp. 21.000 (tergantung pengecernya), maka pada fisik (kartu) voucher tertera tulisan "sudah termasuk PPN 10%". Apakah maksudnya dari nominal pulsa tersebut dan harga belinya sudah termasuk kita membayar lunas PPN nya? Jika iya, mengapa dalam penggunaan voucher tersebut kita masih dikenakan PPN lagi? Misal mengaktifkan tarif Rp. 99, maka kita harus membayar Rp. 99 + PPN 10% menjadi Rp. 108,9. Atau jika kita mengaktifkan tarif Rp. 555 perhari, maka kita dikenakan biaya Rp. 555 + PPN 10% menjadi Rp. 610 perhari. Ini yang membuat saya bingung, bukankah saat kita pertama membeli voucher sudah dinyatakan "sudah termasuk PPN 10%" yang artinya setiap rupiah dari penggunaan pulsa tersebut telah lunas PPN diawal. Jadi seharusnya tidak ada PPN-PPNan lagi sampai seluruh pulsa itu habis dipergunakan. Adakah pengunjung yang bisa menjawab kebingungan saya ini?
|