|
[JAKARTA] Istilah ujian nasional terintegrasi dengan ujian sekolah (Untus) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), berubah lagi menjadi ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN). Soalnya pun yang semula akan dibuat pusat 40 persen dan daerah 60 persen, diubah menjadi 25 persen pusat dan 75 persen daerah.
Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Bambang Wasito Adi, dalam percakapan dengan SP, di Jakarta, Rabu (14/11) mengatakan, perubahan sempat dibicarakan dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan daerah (DPD), Selasa (13/11) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehari sebelumnya.
Menurut Bambang, sistem penyelenggaraan UASBN untuk jenjang SD ini, tetap berbeda dengan ujian nasional (UN) SMP dan SMA. Dalam UASBN, koordinasi, pembuatan dan pencetakan soal, dan pengawasan diserahkan kepada pemerintah daerah, sedangkan pusat hanya memberikan kisi-kisi soal.
Untuk soal, pusat hanya 25 persen sementara daerah 75 persen. Demikian juga dengan standar kelulusannya diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Bambang.
Mengenai perbedaan dengan UN SMP dan SMA, Bambang menerangkan, UN SMP dan SMA memang didesain dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Karena itu, semua komponen mulai dari pembuatan, pencetakan soal, koordinasi, pengawasan hingga penentuan ke- lulusan diserahkan kepada pemerintah pusat.
"Karena sistem penyelenggaraan berbeda maka anggaran yang dibutuhkannya pun berbeda," katanya.
Bambang membantah bahwa semula dianggarkan sebesar Rp 750 miliar. Awalnya, anggaran UASBN yang diajukan sebesar Rp 500 miliar, kemudian setelah anggaran digodok ulang akhirnya tercapai kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sebesar Rp 96 miliar.
"Bukan pula, karena ada SE Menkeu. Itu karena penyelenggaraan diserahkan ke daerah," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, pelaksanaan UASBN dan UN SD tetap berjalan.
"Walaupun banyak yang melakukan penolakan, tetapi banyak juga yang setuju, jadi itu sudah ada dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," katanya.
Mendiknas menyatakan, untuk ambang ba- tas kelulusan Depdiknas menyerahkannya kepada Provinsi. "Ambang batas kelulusan fleksibel dan ditentukan oleh Provinsi," katanya.
Berbeda
Pernyataan Mendiknas ini berbeda dengan pernyataan dia sebelumnya termasuk dari Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas, Burhanuddin. Mendiknas dalam kunjungan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebelumnya menyatakan, penentuan kelulusan diserahkan ke sekolah, bukan provinsi (SP, 8/11). Hal yang sama diungkapkan Burhanuddin Tola hari berikutnya (SP, 9/11).
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengemukakan, UASBN sesuai PP No 19/2005 pemerintah diamanatkan melaksanakan ujian nasional tiga tahun setelah peraturan diundangkan," ujarnya.
Daerah, jelasnya, tidak perlu khawatir dengan UASBN. Pasalnya, pemerintah menetapkan kelulusan ujian nasional sekolah dasar ditentukan oleh provinsi. Bukan hanya kelulusan, soal ujian juga ditetapkan daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik rencana pemerintah untuk menyelenggarakan ujian nasional berstandar nasional bagi SD atau apa pun namanya.
"Pada prinsipnya Diknas Sulsel sangat mendukung program nasional terintegrasi dengan ujian sekolah dan siap untuk melaksanakannya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Sulsel, Andi Patabai Pabokori kepada SP, di Makassar, Selasa (13/11). [W-12/148] http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/14/Kesra/kes01.htm
|