| Awas Kena Tilang Gak Pakai Helm SNI |
|
| Ditulis Oleh kakbayu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kamis, 01 April 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Talkshow di Elshinta dengan narasumber Kombes Condro Kirono, Direktorat
Lalin, mulai 1 April 2010 harus menggunakan helm berstandar atau
cirinya dengan logo SNI, jika tidak maka akan didenda Rp. 250.000, wow
bisa beli helm BMC half face ber SNI 2 buah. Logonya pun harus yang
tercetak timbul, jadi tidak hanya sekedar sticker yang mudah dipalsukan,
begitu idealnya. Namun kata nara sumbernya, tidak serta merta SNI, karena
ada juga kan helm yang memiliki standar-standar internasional.
Kayaknya bisa jadi repot neh kalau nanti dilapangan ada perbedaan
presepsi antara petugas dan pengendara. Kak sendiri punya helm 2, satu merek WTC full face. Dan satu lagi merek BMC half face. Yang WTC lebih mahal tentunya, namun tidak ada logo SNI nya. Sedangkang yang BMC justru ada logo yang tercetak timbul pada helmnya. Kira-kira gimana ya kalau kak pakai yang WTC untuk muter-muter Jakarta kalau yang jadi acuan logo SNI nya? Tentunya harus disamakan dulu presepsi tentang helm standar. Yang pernah kak dengar sih helm standar tuh ciri-cirinya: Menutup penuh kepala dan telinga, baik yang full
face maupun yang half face. Memiliki busa pelindung kepala
didalamnya Ada "kaca" penutup wajah. Ada tali agar helm
tidak mudah terlepas, lebih bagus pada tali ada pelindung dagunya. Ada lubang pendengaran telinga, artinya kalau dipakai helm ini gak
mengganggu pendengaran. Bahan yang digunakan cukup kuat menerima
tekanan. Mungkin cara ngetesnya yang mudah kalau kita jatuhkan atau
terjatuh helm nya gak pecah atau retak. Masalah denda tilang nya yang
demikian besar, kayaknya harus ditelaah lagi. Memang tujuannya baik sih,
agar para pengendara jera dan menjadi disiplin. Tapi alangkah baiknya
begini, petugas menyediakan banyak helm di pos nya. Kemudian bagi
pengendara yang terkena denda, dibawa ke pos, diberi surat tilang,
kemudian diberikan helm yang berstandar SNI.
Hitunglah, harga helm ber SNI Rp. 125.000, kak sendiri beli cuma Rp. 115.000 di AMX yang merek BMC dengan logo SNI yang tercetak timbul dibadan helm. Nah dengan denda Rp. 250.000, maka pengendara "dipaksa" untuk membeli helm ber SNI, dan sisanya buat tilangnya. Kak rasa lebih simpatik ketimbang denda doang tanpa dapat apa-apa, malah jadi gak ada uang buat beli helm lagi. Safety Riding Go!
kakbayu.web.id
3.21 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















