| Saatnya Traktir Motor Ulang Tahun |
|
| Ditulis Oleh kakbayu | |||||||
| Sabtu, 23 Januari 2010 | |||||||
|
Tahun kedua, motor saya "ulang tahun" lagi, tepatnya tanggal 15 Januari. Saatnya "mentraktir" alias bayar pajak. Berhubung masih kredit, hehe (3 bulan lagi lunas tapinya), sebelum "mentraktir" minta surat keterangan dan fotocopy BPKB dari leasing FIF. Berangkat ke SAMSAT tanggal 22 Januari, berarti udah telat satu mingguan. Telat sehari sama aja telat setahun, begitu aturannya yang saya tanya ke orang-orang. Sesampainya di SAMSAT Depok, supaya gampang untuk menyusun kelengkapan dokumen, saya datangi saja tempat fotocopy di dalam area SAMSAT. Bayar Rp. 4.000 langsung di fotocopy kan KTP, STNK, dikasih map dan plastik untuk STNK. Selain itu disusunin dokumen kita. Soalnya kalau salah susun dokumen, jadi menghambat pas di loketnya. Langsung menuju loket, ada satpam yang jaga. Nah disini baru saya agak sedikit kecewa, satpamnya minta uang Rp. 10.000, alasannya untuk legalisir BPKB yang masih di leasing. Seingat saya, tahun pertama saya bayar pajak gak pake begini-beginian. Mau-gak mau bayar, gak ada uang receh, dikasih Rp. 100.000 gak mau nerima karena gak ada kembaliannya. RIbet harus nukerin duit dulu. Selesai, dokumen masuk, tunggu dipanggil kasir. Akhirnya dipanggil juga. Kena Rp. 232.000, dengan rincian Pokok Rp. 167.000 dan sanksi administrasi karena terlambat Rp. 65.000. Akhirnya selesai juga deh 'taktir-traktirannya".
kakbayu.web.id
3.21 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|















